Tugas PPK Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilihan, tugas PPK diatur dalam Ayat (1) Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini.
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPK
Ketua PPK memiliki tugas, wewenang, serta kewajiban yang tertera pada Pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut detailnya:
- Memimpin kegiatan PPK.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilihan.
- Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilihan.
- Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPK
Berdasarkan Pasal 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK. Sementara tugas dan kewajibannya adalah:
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Posting Komentar