Tugas dan Wewenang PPK


Tugas PPK Pilkada 2024

Dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilihan, tugas PPK diatur dalam Ayat (1) Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini.

  1. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6.
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPK

Ketua PPK memiliki tugas, wewenang, serta kewajiban yang tertera pada Pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut detailnya:

  1. Memimpin kegiatan PPK.
  2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
  3. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilihan.
  4. Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilihan.
  5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
  6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPK

Berdasarkan Pasal 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK. Sementara tugas dan kewajibannya adalah:

  1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama